TIMSAR yang mengevakuasi korban c. Relawan yang mendonorkan jantungnya d. Siswa yang mengikuti upacara bendera e. Pengiriman pasukan perdamaian keluar negeri 13.Landasan hukum penerapan Upaya bela negara yangg dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara, yaitu a.
nasionalismeitu sehingga dapat terdorong ke arah dua sikap ekstrim: hilangnya nasionalisme dan hanyut dalam internasionalisme yang semu, atau kepada sikap ekstrim lainnya ke arah nasionalisme fundamentalis yang pada pendidikan menjadi hak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus
Demiterciptanya anggota masyarakat yang memiliki sikap nasionalisme, maka pendidikan adalah salah satu sarana yang tepat untuk menumbuhkan hal tersebut. Karena dengan nasionalisme yang tumbuh di setiap masyarakat, maka akan membuat negara kita untuk bergerak maju menjadi negara yang membawa dampak baik pada dunia.
Melibatkandiri dalam program kemasyarakatan yang dapat memupuk kerjasama antara kaum. Memupuk Patriotisme. Patriotisme ialah perasaan cinta yang mendalam terhadap negara serta sanggup mempertahankan sejarah, bahasa, undang-undang, warisan dan budaya. Patriotisme merupakan nadi kepada kebebasan, kestabilan dan kemajuan sesebuah negara.
bangsameliputinilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, sikap positif terhadap sistem pemerintahan, norma yang berlaku dalam masyarakat, penegakkan hak asasi manusia, serta semangat persatuan dan kesatuan. Adanya materi tersebut dapat menjadi pedoman bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan sesuai nilai Pancasila (Kemendikbud, 2013).
Herindramenuturkan, dalam UU No 23/2019, disebutkan bahwa bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara. Sikap tersebut dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi ancaman.
DalamUndang-Undang Dasar 1945 masalah pendidikan secara tersirat telah dinyatakan dalam pembukaan, bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa kemudian diperkuat dalam pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setoap warga negara berhak memperoleh pengajaran. Sementara pada ayat 2
L4ghtM. u76ntnr2xz.pages.dev/351u76ntnr2xz.pages.dev/226u76ntnr2xz.pages.dev/149u76ntnr2xz.pages.dev/135u76ntnr2xz.pages.dev/309u76ntnr2xz.pages.dev/356u76ntnr2xz.pages.dev/29u76ntnr2xz.pages.dev/119u76ntnr2xz.pages.dev/86
bukti sikap nasionalisme warga negara terhadap negara dapat dilihat dalam