Hambatandan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia adalah? pelaksanaan hak tidak diikuti oleh kewajiban asasi untuk mau mengerti dan menghormati hak asasi orang lain menjadi negara yang arogan, merendahkan bangsa lain dan paham imperialisme mengakui persamaan hak dan kewajiban sesama manusia tidak semena mena terhadap orang lain
HAMBATAN HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA 09 September 2021 Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas retorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apabila ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang undang dikeluarkan/diundangkan. Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan kurang lengkap dan banyak kelemahan loopholes sehingga memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegakan hukumnya. Hambatan lain yang mendasar antara lain masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya tidak terlepas dari maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN. Dalam memasuki abad ke-21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat dielaborasi ke dalam tiga model lingkungan, yaitu sebagai berikut. 1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis mutualistis, karena baik buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh dua lingkungan tersebut. 2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan Negara Selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global Negara Utara. Oleh karena itu, timbul tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat internasional, pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut yaitu penegakan GTO/WTO, melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Kepailitan, telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI, telah memberlakukan undang-undang persaingan usaha dan anti monopoli competition act, serta sudah memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen consumer’s protection act Undang-Undang no. 8 Tahun 1998/1999. 3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas keadilan, dan asas mufakat. Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang undangan, antara lain sebagai berikut. 1. Pencabutan undang-undang subversi dan penambahan/perluasan ke dalam KUHP. 2. Revisi undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 3. Mengajukan rancangan undang-undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM. 4. Memberlakukan Undang-Undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang berisi Dari KKN. 5. Memberlakukan Undang-Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang no. 3/2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI. Referensi bacan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, Penegakanhukum dan HAM ini, belum dilakukan secara tegas, masih diskriminatif dan . tidak konsisten. Untuk itu, dalam penegakan HAM di Indonesia perlu:1) kesadaran rasa . – Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai Hak Asasi ManusiaUU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 1, dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan HAM ialah sebagai berikut1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci Koentjoro Poerbapranoto.Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh Perkembangan Hak Asasi ManusiaBerdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut1. Piagam Magna Charta di Inggris 15 Juni 1215 Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris2. Piagam Petition Of Rights di inggris 1628 Pernyataan hak asasi manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut 1 Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen 2 Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai 3 Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika 4 Juli 1776 Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa “… Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula”. Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan4. Piagam Declaration de Droit de L’Homme et du citoyen di Prancis 14 Juli 1789 Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya “le etat es moi” artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan5. Piagam The Four Freedom di Amerika 1945 Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan The Four Freedom yakni 1 kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, 2 kemerdekaan beragama, 3 kemerdekaan dari rasa takut, dan 4 kemerdekaan dari kemiskinan6. Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis 10 Desember 1948 Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing. Hambatan dalam Penegakan HAMMasalah HAM memang masalah kemanusiaan, berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut– Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain. – Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc. – Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM. – Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain. – Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup. – Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.
dangagasan rakyat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul. Secara yuridis dan sosiologis otonomi daerah adalah 3 milik rakyat yang tinggal dan hidup di daerah-daerah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin hak-hak dan kewajibannya (Benyamin Hoesein, 2001). Hadirin yang terhormat,
Pengertian Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia HAM secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” John Locke, hak Asasi Manusia HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain Tujuan Hak Asasi Manusia HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia UU HAM memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu sebelum kemerdekaan 1908-1945 dan sesudah kemerdekaan Periode Sebelum Kemerdekaan Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dam organisasi pergerakan sebagai berikut Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi. Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan. Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan. Periode Setelah Kemerdekaan Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer pasca orde baru. Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Hambatan Dalam Penegakan HAM terwujudnya perlindungan HAM hak asasi manusia di suatu negara idak lepas dari kerja sama dari berbagai warga negara, aparat kepolisisan, maupunjuga pemerintahan negara tersebut. Selain itu juga, pemerintahan berserta negaranya juga harus turut andil dalam mengamati pelaksanaan penegakan HAM di negara lailn. Dalam penegakan HAM dinegara indonesia terdapat beberpa hambatan yang disebabkan oleh berbagai aspek, diantaranya ialah Kondisi Sosial Budaya Salah satu faktor terhambatnya penegakan HAM di dindonesia ialah kondisi sosial budaya. Hal ini tidak terlepas dari kondisi indonesia yang berupa negar akepulaluan. Dengan banyaknya pulau di indonesia maka beraneka ragam pula adatt, ras, kebudayaan, maupun juga suku di indonesia. Komunikasi dan Informasi Komunikasi dan informasi menjadi salah satu penyebab terhambatnya penegakan HAM di indonesia sendiri. Hal ini dikarenakan beberapa hal Kondisi geografis Kondisi geografis infoensia yang teridir dari gunung, rawa, lembah dan sebagainya serta bentuk negara nya yang berpa negara kepulauan menyebabkan sulitnya akses komunikasi dan informasi ke beberapa daerah. Belum adanya sarana prasarana Belum adanya sarana prasarana yang memadai yang mencakup seluruh wilayah indonesia untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi Belum banyak suber daya manusia Belum banyak sumber daya manusia yang berpendidikan dan terampil untuk memecahkan masalah komunikasi dan informasi di indonesia. Walaupun beberapa penelitian telah menghasilakan terobosan baru di bidang komunikasi dan informasi akan tetapi dukungan pemerintah dan pihak swasta di indonesia masih cukup rendah. Kebijakan Pemerintah Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus berpedoman kepada kepentingan nasional. Kebiakan pemerintah sangat berpegnaruh terhadap penegakan HAM. Beberapa hambatan dalam penegakan HAM oleh pemerintah ialah sebagai berikut ini. Kebijakan pemerintah Beberapa kebijakan pemerintah menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat karena dianggap tidak dapat melindungi hak seluruh warga negara nya. Menjaga Stabilias nasional Untuk menjaga stabilitas nasional terkadang pemerintah sendiri yang justru mengabaikan HAM warga negaranya Belum adanya kesamaan prinsip Belum adanya kesamaan prinsip atau pandangan tentang penttingnya jaminan HAM oleh para penguasa. Perangkat Perundangan Perangkat perundangan juga menjadi salah satu penyebab dari terhambatnya penegakan HAM. Undang-undang yang dimaksud disini ialah ketentuan tertulis yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun juga daerah yang sah. Peraturan perundang-undangan dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku seluruh warga negara tanpa kecuali termasuk pemerintah. Selain itu juga melindungi hak –hak manusia agar tidak berselisih dan bersinggungan. Hambatan-hambaan penegakan HAM oleh praturan perundangan ialah sebagai berikut Pengesahan dari ketentuan yang disahkan Beberapa perundang-undangan adalah pengesahan dari keentuan yang ditetapkan dalam konvensi internasional. Tidak semua isi ketentuan dalam konvensi tersebut sesuai untuk diterapkan di indonesia karena berbedaya situasi dan kondisi negara tersebut. Belum memiliki aturan pelaksana Terdapat peraturan perundangan-undangan yang belum mempunyai pelaksanaannya sehingga menyulitkan aprata kepolisian untuk menegakkannya Aparat dan Penindakannya Aparat yang dimaksud disini ialah aparat kepolisian. Polri mempunyai tanggung jawab dalam penegakan HAM di indonesia. Hal ini karenakan polri mempunyai tugas dalam menjaga supremasi HAM sesuai ketentuan yang tertuang dalam UUD no. 2 tahun 2002 Lembaga penegak HAM Hak asasi manusia merupakan hak yang harus dilindungi, baik oleh individu, masyarakat maupun oleh Negara. Hal ini dikarenakan Hak Asasi Manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, HAM harus dijaga, dihormati dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak seorangpun berhak untuk melanggar hak asasi yang dimiliki oleh manusia dengan alasan apapun. Untuk merealisasikan penegakan HAM di Indonesia, telah dibentuk suatu komisi mengenai hak asasi manusia. Dasar hukum bagi penegakan HAM di Indonesia sudah sangat jelas, baik melalui UUD, ketetapan MPR maupun perundang-undangan, baik yang sudah disahkan, maupun ratifikasi dari konvensi hak asasi manusia yang ada di dunia Internasional. Komisi Nasional HAM Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM antara lain Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia bersifat universal, yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil siapapun. Hak-hak tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dam martabat kemanusiaan, juga seagai landasan moral dlam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun seenak-enaknya. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus Ham sering kali terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga dinegara-negara lain di dunia. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas Ham. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Demikianlah artikel dari mengenai Hambatan Dalam Penegakan HAM Pengertian, Ciri, Tujuan, Perkembangan, Lembaga, Komusi Nasional, Pelanggaran, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. Adabeberapa hambatan yang dialami oleh pemerintah dalam upaya memajukan HAM yaitu : 1. Kondisi sosial budaya yang berbeda. Di Indonesia kan banyak budaya, dari sabang sampai merauke dan masih ada beberapa perbedaan status sosial yang timbul. 2. Kurangnya penyampaian yang merata ke semua masyarakat. 3.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejatinya setiap orang sudah memiliki Hak Asasi Manusia sejak lahir. Untuk melindungi Hak Asasi Manusia tersebut, perlu adanya penegakan yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dalam hal ini, Indonesia telah berupaya dengan memasukan Hak Asasi Manusia dalam kurikulum pelajaran, membuat undang-undang, membentuk Komisi Nasional, membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Meskipun demikian, saat ini di Indonesia penegakan Hak Asasi Manusia masih belum mengalami kemajuan. Penegakan yang dilakukan pemerintah masih belum tegas. Banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjadi bukti bahwa penanganan yang dilakukan pemerintah masih kurang tegas. Ditambah, saat ini telah terjadi Pandemi Covid-19 yang memperburuk keadaan Indonesia tak terkecuali pada Hak Asasi Manusia. Adanya Covid-19 membuat tantangan Hak Asasi Manusia makin berat karena berpengaruh dalam penegakan, jaminan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Salah satu bagian yang sensitif pada Hak Asasi Manusia saat pandemi Covid-19 ini, yaitu kebebasan akses informasi penting dan kebebasan berekspresi, seperti hak untuk menerima, mencari dan menyampaikan informasi dalam bentuk apapun tanpa memandang batasan apapun. Terbatasnya ruang gerak tidak menghalangi masyarakat dalam berekspresi. Mereka bebas berekspresi tanpa batasan yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan baru ketika dilakukan seenaknya, seperti pencemaran nama baik orang itu, Hak atas kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya terpenuhi dengan baik. Padahal Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang di miliki sejak lahir, sehingga pemerintah wajib menghormati dan melaksanakan Hak asasi tersebut. Namun, hal tersebut masih terjadi, ini dikarenakan ketidaktegasan aparat pemerintah dalam mengatur kebijakan. Sehingga mengakibatkan sebagian masyarakat mengalami diskriminasi. Salah satu diskriminasi dalam hal kesehatan adalah pemerintah kurang memperhatikan biaya tes Covid-19 dan perawatan bagi orang yang terkena Covid-19. Mahalnyaa biaya yang dikeluarkan tentu menjadi permasalahan bagi masyarakat menengah ke bawah karena mereka tidak dapat merasakan pelayanan kesehatan. Seharusnya perlindungan hak atas kesehatan harus merata ke semua lapisan masyarakat dan dapat terjangkau bagi masyarakat miskin. Diskriminasi juga bukan hanya karena ketidaktegasan pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh orang yang terdeteksi terkena Covid-19 akan mengalami diskriminasi dari masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar cenderung menjauhi dan memberi sanksi sosial. Hal ini menyebabkan orang yang terkena Covid-19 dianggap aib bagi keluargannya. Setelah melihat beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang pemerintah lakukan untuk menangani Covid-19 saat ini, kurang memakai pendekatan Hak Asasi Manusia. Pemerintah cenderung memikirkan bagaimana Covid-19 dapat berhenti sehingga kurang memperhatikan Hak Asasi Manusia. Mahalnya biaya tes Covid-19 dan pengobatannya perlu dikaji ulang agar lebih bisa merata ke seluruh kalangan baik bagi masyarakat menengah ke atas maupun bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan adanya Covid-19 ini seharusnya aparat lebih bekerja keras dan tegas dalam menangani permasalahan. Ketegasan ini sangat penting bagi kelangsungan hak asasi manusia. Jika tidak tegas dalam mengatasinya maka akan berakibat pada timbulnya pelanggaran Hak Asasi Manusia semakin banyak, terjadi genosida, banyak pembunuhan sehingga kehidupan manusia selanjutnya kurang terjamin. Sikap toleransi juga perlu ditegakkan karena dapat mengurangi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Lihat Kebijakan Selengkapnya
SebutkanHambatan dan Tantangan dalam penegakan HAM! Jawab : Hak Asasi manusia adalah hak secara hakiki yang diberikan Tuhan kepada manusia dimana setiap manusia mempuyai hak untuk menuntutnya. Setiap Negara yang menganut asas peri kemanusiaan dan peri keadilan tentu mempunyai aturan mengenai Hak Asasi Manusia dimana setiap warganya

Majelis Perserikatan Bangsa Bangsa PBB menetapkan tanggal 10 Desember sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia HAM setiap tahun secara internasional di seluruh dunia. Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB mengadopsi Universal Declaration of Human Rights UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. UDHR menjelaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, politik, kebangsaan, property, dan kelahiran. Seluruh negara dunia termasuk Indonesia memperingati hari HAM Internasional pada 10 Desember. Namun, penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia dinilai masih jauh panggang dari api. Minimnya data dan dokumentasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mencatat ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum tuntas. Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi di beberapa provinsi di Indonesia pada belasan, bahkan puluhan tahun silam. Sebut saja peristiwa 1965-1966 dan kerusuhan Mei 1998, tragedi Simpang KKA di Aceh pada tahun 1999, tragedi Paniai Papua tahun 2014, Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun Harsono, aktivis dan peneliti di Human Rights WatchFoto DW Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia hingga kini belum juga terselesaikan, salah satunya yaitu minimnya data dan dokumentasi jumlah korban, ujar Andreas Harsono, peneliti Indonesia untuk Human Rights Watch HRW. HRW adalah organisasi internasional nonpemerintah yang melakukan penelitian dan advokasi tentang HAM. "Tidak ada data tentang orang dibunuh, diperkosa, dianiaya, disiksa. Ada data tapi sedikit. Tidak ada tradisi melakukan dokumentasi," kata Andreas saat ditemui DW Indonesia di kediamannya. Ia mencontohkan konflik antaretnis di Kalimantan yang terjadi selama bertahun-tahun dan menewaskan ribuan orang Madura. "Kuburannya di mana saja kita tidak tahu," kata Andreas kepada DW Indonesia. Dia menambahkan hal tersebut terjadi karena tidak ada hukum yang menekankan pentingnya dokumentasi. Kualitas SDM berpengaruh Kualitas aparat negara seperti polisi atau jaksa menjadi salah satu penyebab lambannya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, kata Andreas. Selain itu, yang juga tidak kalah pentingnya adalah kualitas wartawan. Ia berpendapat bahwa pemahaman wartawan di Indonesia terhadap standard HAM masih relatif rendah. Padahal, jurnalisme memegang peranan sangat penting dalam penegakan hak asasi. "Apabila wartawannya kurang bermutu, mutu informasi yang diberikan kepada masyarakat publik juga kurang," jelas Andreas. Kualitas informasi yang rendah menghasilkan pembentukan opini publik lemah dan bisa berakibat pada lemahnya demokrasi. Cukup banyak wartawan yang ia nilai masih kesulitan membedakan antara identitas dan profesi mereka. "Wartawan Indonesia juga banyak yang bias. Bias itu ada suku, agama, daerah mereka sendiri," ungkap Andreas. Mengadu ke publik internasional Pada tahun 2015, para keluarga dan korban persekusi serta pembantaian tahun 1965-1966 membawa kasus tersebut ke panggung internasional melalui International People's Tribunal 1965 IPT65 di Den Haag. Putusan "pengadilan" tersebut menyatakan pemerintah Indonesia harus segera meminta maaf dan menginvestigasi semua kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia. Namun, "putusan" dari International People's Tribunal tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena berada di luar negara dan lembaga formal seperti PBB. Kendati demikian, para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia bisa mengupayakan langkah hukum ke ranah internasional yang mengikat, kata Andreas. Ada berbagai mekanisme internasional yang bisa digunakan untuk mengusut kejadian masa lalu dan sekarang. "Misal, besok saya ditangkap jadi tahanan politik. Dihukum oleh pengadilan negeri berapa tahun gitu, saya bisa banding masih disalahkan pokoknya sampai final masih disalahkan. Saya bisa banding ke PBB," Andreas mencontohkan. Selain itu, dia menambahkan bahwa yang lebih substantial adalah bagaimana Indonesia menjalankan rekomendasi-rekomendasi PBB dalam forum yang disebut Universal Periodic Review UPR di Jenewa, Swiss, yang lebih mengikat bagi setiap negara anggota PBB. Mengutip dari laman United Nations Human Rights Council, UPR adalah proses peninjauan ulang catatan HAM dari semua negara PBB. Setiap negara memiliki kesempatan untuk menjelaskan Tindakan apa yang telah diambil untuk memperbaiki situasi HAM dan memenuhi kewajiban HAM di tiap negara. Tujuan mekanisme ini adalah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di semua negara dan mengatasi pelanggaran HAM di mana pun itu baru KUHP Tanggal 6 Desember 2022 menjadi lembaran baru bagi sistem hukum di Indonesia setelah Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP. Kitab hukum pidana yang baru ini akan mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 2025. Pengesahan KUHP tersebut menuai kritik dari masyarakat dan interupsi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sementara pemerintah dan DPR mengatakan telah mengakomodasi masukan dan gagasan dari publik dan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia. Namun Andreas mengutip salah satu di antara sekian pasal yang berpotensi memicu pelanggaran HAM berat di masa depan, yakni tentang makar. Draft RUU KUHP versi Sidang Paripurna tanggal 6 Desember 2022, tentang Tindak Pidana Makar, pasal 191berbunyi "Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 dua puluh tahun. "Ngomong Papua merdeka bisa kena 20 tahun," sesal Andreas. Selain itu, dia menilai pasal-pasal lain yang rumit dan bisa memberatkan yakni mengenai pasal-pasal living law, atau hukum yang hidup di masyarakat, karena hukum tersebut tidak tertulis. "Ini merupakan bencana yang diciptakan oleh manusia. Ini jadi senjata atas nama agama, atas nama moralitas," ujarnya. "Misal saya tidak setuju dengan pacar anak saya. Saya ngomong ke anak saya agar dia putus. Dia ga mau. Saya laporin ke polisi mereka melakukan perzinahan, kumpul kebo. Hancur 'kan mereka," ia mencontohkan. ae/hp

Nama: Diyana Yasmin Putriani NIM : V1521015 Contoh ATHG yang saya ambil yaitu tindakan separatis yang termasuk dalam Ancaman,tantangan,Hambatan,dan Gangguangn di bidang ketahanan dan keamanan Negara.Separatis adalah tindakan-tindakan secara terencana yang berkaitan dengan keinginan untuk memisahkan diri dari suatu kelompok atau persatuan HAM belum menjadi dasar penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan, seperti UU Cipta Kerja yang dinilai mengandung pelanggaran HAM. Polisi, perusahaan/korporasi, dan pemerintah daerah paling banyak diadukan ke Komnas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM pada 10 Desember 1948 silam, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Internasional. Secara global, HAM terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Saat ini berkembang keamanan digital dan hak privat atas data. Selain mengalami kemajuan dan perkembangan, pelaksanaan HAM global juga menghadapi tantangan seperti konflik dan perang di sebagian negara terutama di wilayah timur tengah.“Selain perang fisik, sekarang juga berkembang ancaman perang yang lebih canggih yakni perang digital di dunia maya. Ini salah satu tantangan penegakan dan perlindungan HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi, Rabu 9/12/2020.Dia menegaskan secara umum perkembangan HAM di Indonesia menghadapi beragam tantangan, misalnya soal kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan kelompok minoritas. Kebebasan berekspresi juga menjadi sorotan belakangan ini. Beka mengingatkan sekalipun kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tapi ada batasnya yakni tidak merendahkan martabat manusia seperti fitnah, hoax, SARA, dan membahayakan keamanan lain yang penting menjadi perhatian berasal dari penyelenggara negara. Dia menilai penyelenggara negara belum menjadikan HAM sebagai dasar dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Terkait pengaduan, periode Januari-Agustus 2020 Komnas HAM menerima pengaduan. Lembaga yang paling banyak diadukan yakni Polisi, perusahaan/korporasi, dan pemerintah daerah pemda.“Polisi paling banyak dilaporkan karena mereka garda terdepan keamanan dan penegakan hukum, sehingga mereka sering berhadapan dengan masyarakat,” kata Beka. Baca Juga Catatan Minus terhadap Perlindungan Pembela HAMPerusahaan/korporasi menempati urutan kedua lembaga paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Kasus yang diadukan misalnya terkait sengketa tanah dan penggusuran; ketenagakerjaan; utang-piutang; masalah putusan pengadilan; pencemaran lingkungan; dan pelanggaran administrasi ketiga lembaga paling banyak diadukan yakni pemda. Persoalan yang diadukan antara lain mengenai sengketa agraria dan penggusuran; pelanggaran administrasi pemerintahan; sengketa kepegawaian; intoleransi; pelayanan kesehatan; dan pelaksanaan putusan pengadilan. TANTANGANPENEGAKAN HAM DALAM ARUS POLITIK PRAKTIS DI INDONESIA

Tidak semua upaya penegakan HAM di Indonesia berjalan baik dan mulus. Banyak sekali tantangan dan hambatan yang dihadapi negara Indonesia dalam upaya menegakkan HAM. Indonesia sendiri mengalami kesulitan yang berat karena harus berhadapan dengan beberapa faktor dan kondisi-kondisi yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia sering mengalami tantangan dan hambatan sebagai berikut. Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM. Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya. Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Masalah penegakan HAM di Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga pada peran serta warga negara. Keberhasilan penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut. Instrumen HAM peraturan-peraturan yang berhubungan dengan HAM. Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman, dan sebagainya. Proses peradilan hak asasi manusia, seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi, dan sebagainya. Sumber Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Judul Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia Diterbitkan Oleh Muhammad Thomas Wildan Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia. Terima kasih.

z3slQbE.
  • u76ntnr2xz.pages.dev/81
  • u76ntnr2xz.pages.dev/26
  • u76ntnr2xz.pages.dev/175
  • u76ntnr2xz.pages.dev/323
  • u76ntnr2xz.pages.dev/361
  • u76ntnr2xz.pages.dev/18
  • u76ntnr2xz.pages.dev/271
  • u76ntnr2xz.pages.dev/97
  • u76ntnr2xz.pages.dev/384
  • sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia